Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan, BPKH XI Yogyakarta Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Suruh dan Kauman

    Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan, BPKH XI Yogyakarta Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Suruh dan Kauman

    Ngawi — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta bekerja sama dengan lintas instansi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan pada Kamis, 20 Agustus 2026. 

    Berlokasi di Kantor Desa Suruh, Kecamatan Bringin, dan Kantor Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, kegiatan ini berlangsung kooperatif, kondusif, dan interaktif.

    Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kasubag BPKH XI Doni Septiyono, Kasi TKUK CDK Madiun Rogi W., serta Kepala Seksi Madya Perencanaan SDH & Pengembangan Bisnis Perhutani KPH Ngawi Didik Warsono. 

    Turut hadir jajaran BAPPEDA Kabupaten Ngawi, Kapolsek dan Danramil Bringin serta Widodaren, Pemerintah Desa Suruh dan Kauman, pengurus KTH Cipto Wono Lestari dan KTH Sumber Wono Mukti, serta perwakilan masyarakat setempat.

    Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai fungsi hutan, mekanisme pengukuhan kawasan, hingga regulasi pemanfaatan lahan.

    BPKH XI Yogyakarta menghimbau masyarakat bersama-sama menjaga pal batas kawasan hutan yang telah terpasang agar tidak merusak atau menggeser posisinya.

    Usulan lahan garapan padi masyarakat yang telah berjalan lebih dari 5 tahun diselesaikan melalui skema Perhutanan Sosial sesuai Permen LHK No. 07 Tahun 2021, bukan lewat pelepasan kawasan hutan.

    Permohonan sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan diimbau diajukan ke BPKH XI Yogyakarta untuk ditelaah dan diverifikasi lapangan melalui aplikasi SIGAP (dapat diunduh via Playstore).

    Sedangkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan atau pencurian terhadap aset Perhutani di lokasi KHDPK yang telah mengantongi SK Perhutanan Sosial.

    Peningkatan kualitas jalan di alur kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi Permen LHK No. 07 Tahun 2021. Pihak CDK Madiun siap memberikan bimbingan teknis terkait proses pengusulannya.

    Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Peta Pelepasan Kawasan Hutan Bagian Hutan Kedawak oleh BPKH XI Yogyakarta kepada dua kepala desa yaitu:

    Kepala Desa Suruh (Kec. Bringin), lahan seluas 150.829 m 2, di Petak 98 RPH Suruh BKPH Kedawak Selatan.

    Kepala Desa Kauman (Kec. Widodaren), lahan seluas 17.000 m 2, di Petak 4B LDTI (area pemakaman berdasarkan Evapot 2025 seluas 1, 0 Ha). 

    Penyerahan peta ini menjadi langkah konkret dalam menjamin kepastian hukum tata guna lahan bagi masyarakat setempat.@Red.

    Octavia Ramadhani

    Octavia Ramadhani

    Artikel Sebelumnya

    Menapaki Arjuno 3.339 Mdpl, Perjuangan Kadivre...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Kepastian Hukum, Perhutani KPH Ngawi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Kejuaraan Bola Basket Berjalan Aman, Polisi Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat
    Kalapas Irhamuddin Pimpin Kontrol Blok Hunian, Pastikan Situasi Tetap Aman
    Perhutani Madura Dukung TK Tunas Rimba, Perkuat Pendidikan Karakter melalui Peringatan Maulid Nabi
    Perkuat Sinergi Kehutanan, Perhutani Madura dan CDK Sumenep Matangkan Rencana Monev Uji Petik
    Sambut Peserta Long March SMA Taruna Pelita, Pangdam Siliwangi Tekankan Disiplin dan Pantang Menyerah

    Ikuti Kami