Surabaya - Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) perkara lingkungan hidup dan perdagangan di wilayahnya dilakukan secara ketat, aman, serta sesuai dengan regulasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Langkah ini diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga tidak menimbulkan bahaya atau persoalan lingkungan baru bagi masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara atas nama terdakwa William Perdana Putra yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 429/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 2 Juni 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam eksekusi tersebut, sebanyak 56 drum berisi sisa residu kalsium karbida (dengan berat masing-masing sekitar 100 kilogram per drum) dan 44 drum kosong kalsium karbida dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti didasarkan pada kesadaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mengesampingkan aspek utama perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu berhati-hati dan melibatkan pihak yang memiliki sertifikasi terkait pemusnahan tersebut, " ujar I Made Agus Mahendra Iswara mewakili Kepala Kejari Tanjung Perak, Anggara Suryanagara.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 tersebut dilakukan melalui dua tahapan utama.
Tahap Persiapan dan Pengangkutan: Pengeluaran dan pemberangkatan barang bukti dari lokasi penyimpanan awal di Gudang 300 Terminal Mirah.
Tahap Pemusnahan: Pemusnahan secara teknis yang berlokasi di fasilitas milik perusahaan pengelola dan transporter limbah B3 bersertifikat di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak kembali menandaskan bahwa proses pemusnahan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pelibatan pihak profesional bersertifikasi dalam pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 menjadi kunci penting untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Dengan selesainya eksekusi ini, Kejari Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tuntas, bertanggung jawab, serta mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan.@Red.

Octavia Ramadhani