Ngawi — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menggelar Sosialisasi Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sharing Produksi Kerjasama Kemitraan Perhutani Tahap II Tahun 2026 pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini berlangsung di Petak 61G, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Payak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Payak.
Agenda ini digelar untuk mengoptimalkan kepatuhan pembayaran PNBP dari sektor pemanfaatan sumber daya alam dan agroforestri. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memitigasi serta mencegah risiko dan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Administratur KPH Ngawi Muklisin beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi B. Hermanto beserta jajaran, Kapolsek Karanganyar beserta jajaran, para Kepala Desa di wilayah kerja BKPH Banyuasin, Watutinatah, dan Payak, pengurus serta anggota LMDH/KKPP/KKP, hingga Mandor Pendamping.
Administratur KPH Ngawi, Muklisin, menyampaikan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan dalam pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum mitra kerja dan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP pemanfaatan kawasan hutan secara transparan, sekaligus memberikan pemahaman hukum bagi mitra kelola hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), " ujar Muklisin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, B. Hermanto, menegaskan komitmen penegak hukum dalam mendukung tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.
"Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan penyuluhan preventif bagi pengelolaan kawasan hutan. Kami ingin menyamakan persepsi antara Perhutani, masyarakat mitra, dan aparat penegak hukum agar seluruh tata kelola hutan dapat berjalan secara akuntabel, " tegas B. Hermanto.
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua KTH Tani Mulyo, Yani, yang hadir mewakili peserta sosialisasi.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Perhutani dan Kejari Ngawi. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memahami kewajiban pembayaran PNBP dalam kerja sama pemanfaatan kawasan hutan. Kami siap memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama, " ungkap Yani.@Red.

Octavia Ramadhani