Ngawi – Tim Operasional (Opsnal) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menyelenggarkan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pandean, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandean, Rabu (9/9/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif serta preventif dalam menekan risiko kebakaran hutan di wilayah hukum Ngawi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tiga anggota Tim Opsnal Polres Ngawi. Sementara dari pihak BKPH Pandean, hadir langsung Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pandean, Daryanto, beserta segenap Kepala RPH (KRPH) dan jajaran Mandor Polisi Hutan Teritorial (Polhutter).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Polres Ngawi menyampaikan beberapa poin krusial terkait penanganan Karhutla:
Penyampaian Maklumat Kapolres Ngawi: Tim menegaskan isi maklumat terkait kepatuhan hukum dan aturan pencegahan kebakaran di kawasan hutan.
Larangan Pembakaran Lahan: Masyarakaat dan pihak terkait dilarang keras membuka atau membersihkan lahan hutan dengan cara membakar.
Pelaporan Titik Api: Imbauan bagi petugas maupun masyarakat yang menemukan titik api untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Call Center 110 atau instansi terkait.
Sanksi Hukum Tegas: Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan tindakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui sosialisasi ini, Polres Ngawi dan BKPH Pandean berharap kesadaran seluruh elemen lapangan dapat meningkat, sehingga sinergi menjaga kelestarian hutan dari ancaman Karhutla dapat berjalan secara optimal.@Red.

Octavia Ramadhani