Ngawi – Guna meminimalisasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Opsnal Polres Ngawi menggelar sosialisasi penegakan hukum di Kantor BKPH Kedungbanteng pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan jajaran Perhutani dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh tiga anggota Tim Opsnal Polres Ngawi. Dari pihak BKPH Kedungbanteng, hadir Asper BKPH Kedungbanteng Agus Setianto, beserta segenap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan Mandor Polisi Hutan Teritorial (Polhutter).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Polres Ngawi menyerahkan dan menyampaikan poin-poin utama Maklumat Kapolres Ngawi terkait pencegahan karhutla. Poin penting yang ditegaskan meliputi:
Larangan Pembakaran Lahan: Pembukaan atau pembersihan hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang keras karena berpotensi memicu kebakaran meluas.
Pelaporan Titik Api: Masyarakat maupun petugas lapangan yang menemukan titik api diimbau segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Call Center 110 atau menghubungi instansi terkait.
Sanksi Hukum Tegas: Pelaku sengaja maupun lalai yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Melalui sosialisasi ini, jajaran BKPH Kedungbanteng dan Polres Ngawi berkomitmen memperketat pengawasan di titik-titik rawan agar wilayah hutan Ngawi tetap aman dan terjaga.@Red.

Octavia Ramadhani