Ngawi – Manajemen Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Petani Lokasi Calon Tanaman Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (7/9/2026) di Rumah Kawasan Perlindungan Hutan (KKP) Petak 77, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gondang, BKPH Kedawak Selatan, yang secara administratif masuk wilayah Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Pertemuan yang difokuskan pada area calon tanaman seluas 42, 2 hektar tersebut dihadiri oleh Plt. Asper/KBKPH Kedawak Selatan, KRPH Gondang beserta jajaran, Kepala Dusun Wates, serta seluruh petani penggarap (pesanggem) di Petak 77.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara pihak Perhutani dan masyarakat penggarap demi keberhasilan program penanaman kawasan hutan tahun 2026.
Dalam pembinaan tersebut, pihak Perhutani menyampaikan beberapa ketentuan teknis dan aturan keselamatan lingkungan yang wajib dipatuhi oleh seluruh petani penggarap, antara lain:
Jalur Tanaman Pokok Bebas Tanaman Sela: Jalur tanaman utama harus bersih dari tanaman palawija maupun jenis tanaman lainnya untuk mengoptimalkan pertumbuhan tanaman kehutanan.
Larangan Penggunaan Herbisida: Petani dilarang keras menggunakan obat kimia/herbisida dalam proses pembersihan lahan guna menjaga struktur tanah dan ekosistem sekitar.
Larangan Pembakaran Seresah: Pembersihan lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar limbah atau seresah untuk mencegah risiko kebakaran hutan.
Validasi Data Penggarap: Pembaharuan dan pendataan ulang nama penggarap beserta luas area garapan masing-masing demi tertib administrasi.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh petani penggarap dapat berkomitmen mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga kegiatan penanaman mendatang dapat berjalan optimal tanpa merusak lingkungan hutan.@Red.

Octavia Ramadhani