Ngawi — Dalam upaya memperketat perlindungan aset kehutanan dan menjaga keberlangsungan tegakan tanaman hingga akhir daur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Utara menggelar rapat koordinasi internal pada Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BKPH Kedawak Utara ini dipimpin langsung oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kedawak Utara, Arifin.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) serta Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Teknik Lapangan (TU/TK) di wilayah kerja BKPH Kedawak.
Dalam pengarahannya, Asper BKPH Kedawak Utara, Arifin, menekankan tiga poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran di lapangan.
Menginstruksikan seluruh jajaran KRPH untuk memperketat pembinaan masyarakat penggarap lahan (pesanggem). Pesanggem dilarang keras melakukan tindakan perempesan, perencekan, maupun mematikan pohon secara ilegal yang bertentangan dengan regulasi Perum Perhutani.
Menegaskan pengawasan ketat terhadap aktivitas pascapanen tanaman sela, baik tebu maupun palawija. Pesanggem dilarang membakar serasah sisa panen di area tanaman kehutanan karena berisiko tinggi memicu kebakaran hutan yang dapat mematikan tanaman pokok Perhutani.
Menekankan bahwa seluruh tanaman kehutanan merupakan aset vital perusahaan yang wajib dipelihara, dijaga, dan dikawal produktivitasnya hingga mencapai akhir masa daur.
Melalui koordinasi ini, BKPH Kedawak Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara petugas lapangan dan masyarakat sekitar hutan guna memastikan kelestarian sumber daya hutan tetap terjaga.@Red.

Octavia Ramadhani