Blora – Perum Perhutani melalui Rencana Pemangkuan Hutan (RPH) Ngrawoh, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngandong menggelar aksi bersama penancapan plang imbauan dan larangan di kawasan hutan, Jumat (11/9/2026).
Langkah preventif ini berkolaborasi dengan jajaran Polsek Kradenan (Menden), Koramil Kradenan (Menden), serta tim Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM.
Pemasangan plang imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penegakan larangan perambahan hutan tersebut difokuskan pada petak 133, 134, 149, 150, 151, 152, dan 153 wilayah RPH Ngrawoh.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan hutan sejak dini dan menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Blora dan sekitarnya.
Mewakili Asper/KBKPH Ngandong, Kepala RPH Ngrawoh, Waji, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kawasan hutan.
"Sinergitas antar-instansi harus selalu dijaga. Kami sepenuhnya mendukung langkah Polri dan TNI dalam upaya bersama mencegah karhutla serta menindak tegas segala bentuk perambahan hutan di wilayah kerja kami, " ujar Waji di sela-sela kegiatan.
Dukungan serupa disampaikan oleh jajaran KHDTK UGM yang turut mengelola kawasan tersebut. Asisten Lapangan KHDTK UGM, Ahmad, menyampaikan bahwa penataan dan pengamanan kawasan ini memiliki dampak strategis bagi agenda lingkungan nasional.
"Kegiatan pemasangan plang ini sangat penting untuk mendukung keberhasilan rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus menjadi langkah nyata implementasi FOLU Net Sink 2030, " jelas Ahmad.
Sementara itu, Kuat Gunawan dari Tim Keamanan KHDTK UGM menambahkan bahwa koordinasi di lapangan bersama aparat keamanan menjadi kunci sukses perlindungan hutan.
"Kami siap terus berkolaborasi dan mendukung penuh jajaran Polri dan TNI demi menyukseskan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan kawasan hutan, " kata Kuat.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap kesadaran masyarakat sekitar hutan dapat meningkat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak melakukan penebangan liar maupun perambahan di kawasan hutan milik negara.@Red.

Octavia Ramadhani