Ngawi – Dalam upaya mengantisipasi serta mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perum Perhutani BKPH Geneng bekerja sama dengan Pemerintah Desa Babadan dan pihak Kepolisian menggelar acara Sosialisasi Maklumat Kapolres Ngawi tentang Penegakan Hukum Karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 12 September 2026, berlokasi di Pendopo Srigati, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur elemen pemerintah daerah, Perhutani, dan tokoh masyarakat lokal.
Dalam sambutannya, Asper/KBKPH Geneng, Guntoro, menyampaikan Poin-Poin Utama Maklumat Kapolres Ngawi terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum Karhutla, di antaranya:
Menjaga Kawasan Hutan: Imbauan mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kawasan hutan dari ancaman dan bahaya kebakaran.
Dukungan Pemerintah Desa: Pemerintah Desa Babadan menyatakan komitmen penuh dalam mendukung upaya pemeliharaan kelestarian hutan serta antisipasi dini Karhutla.
Larangan Pembakaran Hutan/Lahan: Larangan keras bagi siapa saja untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian yang dapat merugikan lingkungan.
Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar: Masyarakat dilarang melakukan kegiatan pembakaran dalam rangka membuka atau membersihkan lahan pertanian/perkebunan.
Komitmen Bersama: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga wilayah agar tetap bebas dari Karhutla serta bersama-sama menciptakan situasi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat di sekitar kawasan hutan semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisasi sejak dini demi kelestarian alam bersama.@Red.

Octavia Ramadhani