Ngawi – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi mendampingi tim dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dalam rangka pelaksanaan kegiatan uji petik Semester I pada Selasa (8/9/2026).
Kegiatan evaluasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas administrasi dan ketercapaian operasional pengelolaan hutan di wilayah KPH Ngawi.
Pemeriksaan uji petik mencakup tiga lokasi strategis di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal meliputi
Petak Coba Penjarangan (PCP): Petak 39 G-1 RPH Begal, dan Tebangan E (Sistem Jalur): Petak 36 D-1 RPH Kedungmerak, serta Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Komoditas Padi: Petak 35 A RPH Kedungmerak.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Uji Petik CDK sebanyak tiga orang bersama Kepala Seksi Perencanaan & Pengembangan Bisnis KPH Ngawi, Didik Warsono, beserta staf. Jajaran lapangan juga turut mendampingi pelaksanaan evaluasi, di antaranya Asper BKPH Begal Bambang Wahyudiono, segenap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), serta jajaran Mandor Pemeliharaan dan Mandor Tebang.
Rangkaian uji petik berfokus pada empat poin utama.
Pengujian PCP: Pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan kondisi fisik lapangan, serta verifikasi tata cara pembuatan PCP dari tahap persiapan hingga pelaksanaan.
Pengujian Tebangan: Evaluasi tertib administrasi tebangan dan kesesuaian operasional tebangan E sistem jalur di lapangan.
Pengujian Agroforestry: Pemeriksaan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta peninjauan langsung aktivitas komoditas padi pada kegiatan agroforestry.
Hasil Evaluasi: Berdasarkan hasil uji petik, seluruh tata kelola administrasi maupun pelaksanaan fisik kegiatan di ketiga lokasi dinyatakan telah berjalan dengan baik dan sesuai ketetapan.
Melalui hasil positif ini, KPH Ngawi berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian fungsi hutan sekaligus mengoptimalkan potensi hasil hutan bukan kayu melalui kemitraan agroforestry yang produktif dan akuntabel.@Red.

Octavia Ramadhani